Halaman

Pendaftaran API U - API P 2018


Angka Pengenal Importir, selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. Importir sendiri adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
Sedangkan untuk API, menurut pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Angka Pengenal Importir (“Permendag API”), ada dua macam API, yaitu:

  1. API Umum (API-U). API – U diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain. 
  2. API Produsen (API-P). API – P diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
Menurut pasal 4 Permendag API, API – U diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi Perdagangan. Sedangkan untuk API – P, penerbitannya dibagi-bagi, yaitu:
  1. bagi badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha, berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia, API – P dimohonkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan. 
  2. bagi perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam negeri kepada dimohonkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”).
  3. Bagi importir pemilik izin usaha di bidang industri atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang, selain dari perusahaan-perusahaan di point 1 dan 2 di atas, API – P dimohonkan kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi.
Menurut pasal 11 ayat (1) Permendag API, permohonan untuk mendapatkan API-U diajukan dengan mengisi formulir kepada Kepala Dinas Provinsi dan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada; 
  2. fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor Kelurahan setempat atau fotokopi perjanjian sewa tempat berusaha dengan pengelola atau pemilik bangunan;
  3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang di bidang perdagangan;
  4. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  5. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan;
  6. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4; dan
  7. fotokopi KTP atau Paspor dari Pengurus atau Direksi Perusahaan.
Sedangkan, untuk permohonan API – P bagi badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia, menurut pasal 11 ayat (2) Permendag API, diajukan dengan mengisi formulir yang ditujukan pada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, dalam hal ini Direktur Impor, dengan melampirkan dokumen berikut:
  1.  salinan Kontrak Kerjasama dengan Pemerintah atau Badan Pelaksana yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya; 
  2. asli Rekomendasi dari Pemerintah atau Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha atau kontraktor; 
  4. pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing penanggung jawab Kontraktor Kontrak Kerjasama 2 (dua) lembar ukuran 3x4; dan

    NOVIAN

    Hp/WA : 081808387466
    Email : novian_jasa@yahoo.co.id