Halaman

perpanjangan SIUP dan TDP 2019

a. Syarat-syarat Dokumen Pendukung untuk perpanjangan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) antara lain:
  1. Asli SIUP yang sudah berakhir masa berlakunya;
  2. Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan;
  3. Fotocopy SK Kementrian Hukum Umum dan HAM-RI;
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan;
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  6. Fotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan;
  7. Pass Photo Penanggung Jawab/Direktur berwarna 3 X 4 sebanyak 2 lembar;
b. Syarat-syarat Dokumen Pendukung untuk perpanjangan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) antara lain:
  1. Asli TDP yang sudah berakhir masa berlakunya;
  2. Fotocopy SIUP;
  3. Fotocopy Akta Pendirian/Perubahan;
  4. Fotocopy SK Kementrian Hukum Umum dan HAM-RI;
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  6. Fotocopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan; dan

Pendaftaran/Perpanjangan/Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 2018

Syarat" Pendaftaran/Perpanjangan/Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara lain:

1. Fotocopy Akta Pendirian (berikut perubahan) + SK Kementrian Hukum dan HAM RI;
2. Asli SIUP lama;
3. Fotocopy SKDBU/Domisili Perusahaan;
4. Fotocopy NPWP Perusahaan;
5. Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama;
6. Pass Foto Direktur ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar;


Pendaftaran | Perpanjang SKDP 2019

Syarat Pendaftaran | Perpanjang SKDP antara lain:

1. Asli SKDP lama
2. Fc.  Akta Perusahaan
3. Fc.  SK Menkumham RI
4. Fc.  NPWP Perusahaan
5. Fc.  KTP Penangung Jawab
6. Fc.  PBB dan bukti bayar terakhir
7. Fc.  Bukti kepemilikan Sewa Menyewa / Setipikat
8. Foto Kantor Tampak depan dan dalam
9. Pengantar RT/RW/Pengelola Gedung

Perpanjangan SIUP dan TDP

-Sayrat-syarat dokumen pendukung untuk perpanjangan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), antara lain:
  1. Asli SIUP yang sudah berakhir masa berlakunya;
  2. Fotochopy Akta pendirian + Perubahan;
  3. Fotochopy SK Kementerian Hukum Umu dan HAM RI;
  4. Fotochopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  5. Fotochopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan;
  6. Pass Photo Penanggung Jawab berwarna 3 x 4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar;
 -Syarat-syarat dokumen pendukung untuk perpanjangan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) antara lain:
  1. Asli TDP yang sudah berakhir masa berlakunya;
  2. Fotochopy SIUP;
  3. Fotochopy Akta Pendirian + Perubahan;
  4. FotochopySK Kementerian Huku Umum dan HAM-RI;
  5. Fotochopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  6. Fotochopy KTP Penanggung Jawab Perusahaan;

CARA MENGATASI NPWP SUDAH DI GUNAKAN DI PTSP

Pada saat ingin mendaftar/merubah/perpanjang Surat Izin Usaha (SKDP, SIUP, TDP Dll), bahwa saat ini harus dilakukan secara online, namun ada beberapa masalah pada saat kita mendaftar secara online dengan keterangan NPWP sudah digunakan, kebanyakan orang yang tidak tahu.
masalah ini ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan terjadinya:
1. Nomor NPWP sudah pernah didaftarkan;
2. lupa User Id dan Pass mencoba daftar kembali;
3. Nomor NPWP sudah digunakan orang lain, tanpa konfirmasi perusahaan

untuk mengatasi/ingin mendapatkan kembali user id tsb, kita datang ke BPTSP DKI Jakarta.

NOVIAN

Hp/WA : 081808387466
Email : novian_jasa@yahoo.co.id