Pada saat ingin mendaftar/merubah/perpanjang Surat Izin Usaha (SKDP, SIUP, TDP Dll), bahwa saat ini harus dilakukan secara online, namun ada beberapa masalah pada saat kita mendaftar secara online dengan keterangan NPWP sudah digunakan, kebanyakan orang yang tidak tahu.
masalah ini ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan terjadinya:
1. Nomor NPWP sudah pernah didaftarkan;
2. lupa User Id dan Pass mencoba daftar kembali;
3. Nomor NPWP sudah digunakan orang lain, tanpa konfirmasi perusahaan
untuk mengatasi/ingin mendapatkan kembali user id tsb, kita datang ke BPTSP DKI Jakarta.