Halaman

Pendaftaran/Perpanjangan/Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 2018

Syarat" Pendaftaran/Perpanjangan/Perubahan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) antara lain:

1. Fotocopy Akta Pendirian (berikut perubahan) + SK Kementrian Hukum dan HAM RI;
2. Asli SIUP lama;
3. Fotocopy SKDBU/Domisili Perusahaan;
4. Fotocopy NPWP Perusahaan;
5. Fotocopy KTP Penanggung Jawab/Direktur Utama;
6. Pass Foto Direktur ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar;


NOVIAN

Hp/WA : 081808387466
Email : novian_jasa@yahoo.co.id