Syarat Pendaftaran | Perpanjang SKDP antara lain:
1. Asli SKDP lama
2. Fc. Akta Perusahaan
3. Fc. SK Menkumham RI
4. Fc. NPWP Perusahaan
5. Fc. KTP Penangung Jawab
6. Fc. PBB dan bukti bayar terakhir
7. Fc. Bukti kepemilikan Sewa Menyewa / Setipikat
8. Foto Kantor Tampak depan dan dalam
9. Pengantar RT/RW/Pengelola Gedung